Berita

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan

Redaksi
×

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan
Dok. Konferensi Pers Satgas PKH Bersama Mensesneg/Foto: Ist)

FaktaID.net – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers pada Selasa (20/1) malam di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Mensesneg kepada awak media.

Menurut Prasetyo, keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap aktivitas ekonomi yang berbasis sumber daya alam.

Baca Juga :  TNI Lumpuhkan Anggota OPM, DPO Penembakan Warga Sipil di Papua Tengah

“Di mana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sekitar dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas ini diberi mandat untuk melakukan audit serta pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Baca Juga :  ICW Laporkan Dugaan Korupsi Dana Haji 2025 ke KPK, Menag Nasaruddin: "Enggak Ada Masalah"

Selama satu tahun menjalankan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati global.

“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” ungkapnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmi Sahkan UU TNI, Diteken Sebelum Lebaran

Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga wilayah tersebut.