FaktaID.net – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar kegiatan penggeledahan dalam rangka pengembangan tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan.
Penggeledahan tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai sejak pukul 07.30 WIB pada Rabu (11/2). Lokasi yang menjadi sasaran adalah sebuah rumah di kawasan Kompleks Paris Royal Residence.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya lanjutan penyidik untuk mengumpulkan serta memperkuat alat bukti dalam penanganan perkara yang tengah berjalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan lanjutan.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta.




