Daerah  

Belum Bayar Denda Rp1 Miliar, Kejati Sulsel Buru Aset Si Ratu Emas

Redaksi
Belum Bayar Denda Rp1 Miliar, Kejati Sulsel Buru Aset Si Ratu Emas
Dok. Terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati alias “Si Ratu Emas”/Foto: Kejati Sulsel)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bergerak cepat menelusuri aset milik terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati, yang dikenal dengan julukan “Si Ratu Emas”. Upaya ini dilakukan setelah proses eksekusi penahanan terhadap yang bersangkutan berhasil dilaksanakan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menginstruksikan jajaran di bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Aset untuk menelusuri seluruh harta milik Mira Hayati. Langkah tersebut bertujuan memastikan pembayaran denda sebesar Rp1 miliar sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan Wabup PALI Aktif Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek Rp10 Miliar

Penelusuran aset atau asset tracing dilakukan guna menemukan, mengidentifikasi, serta memastikan keberadaan harta milik terpidana agar tidak disembunyikan maupun dialihkan ke pihak lain. Hal ini penting untuk menjamin ketersediaan aset yang dapat digunakan dalam pelunasan kewajiban denda.

“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegas Kajati Didik Farkhan, dikutip Senin (30/3).

Baca Juga :  22 Kg Kokain Terdampar di Pantai Gili Genting, Polisi Selidiki Jalur Penyelundupan

Dalam hukum pidana, denda merupakan salah satu bentuk hukuman pokok yang mewajibkan terpidana membayar sejumlah uang kepada negara atas tindak pidana yang dilakukan.