FaktaID.net – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2013 hingga 2025.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di wilayah Jakarta. Hery langsung diamankan pada Kamis (16/4) dan dibawa menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan.
“Berdasarkan penyidikan pemeriksaaan saksi dan geledah di saksi di wilayah jakarta tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (16/4).
Dalam pantauan di lokasi, Hery Susanto tampak telah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 11.20 WIB. Ia kemudian langsung digiring petugas menuju kendaraan tahanan untuk proses penahanan lebih lanjut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tengah yang berlangsung selama lebih dari satu dekade, yakni sejak 2013 hingga 2025.
Diketahui, Hery Susanto saat ini menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026–2031. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (DR)






