FaktaID.net – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan seorang berinisial AW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar, pada Kamis, 16 April 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui rangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Seluruh proses dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian serta prinsip praduga tidak bersalah.
“Jadi AW itu adalah seorang swasta yang berhubungan dengan Zarof Ricar atau bisa dikatakan dia menjalankan beberapa usaha sehingga ada barang-barang milik Zarof yang dititipkan disitu,” ujar Direktur Penyidik JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut penyidik, perkara ini bermula dari keterlibatan tersangka lain berinisial AS bersama Zarof Ricar dalam proyek produksi film berjudul Sang Pengadil. Dalam proyek tersebut, Zarof mengajak AW untuk ikut memberikan dukungan pendanaan.
Total biaya produksi film mencapai Rp4,5 miliar yang dibagi kepada tiga pihak, masing-masing sebesar Rp1,5 miliar. AW, Zarof Ricar, serta GR dari sebuah rumah produksi disebut turut berkontribusi dalam pembiayaan tersebut.
Dalam proses penyidikan, tim melakukan penggeledahan di kantor AW yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika No. 192, Kramat Jati, Cawang, Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan lima boks berisi dokumen penting berupa sertifikat tanah milik Zarof Ricar.




