FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala melakukan penggeledahan di kantor PDAM Barito Kuala (Batola) pada Selasa, 21 April 2026. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal periode 2019 hingga 2023.
Dengan mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Marabahan, tim penyidik menyisir tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Pusat PDAM Batola, Kantor Instalasi Kota Kecamatan (IKK) Alalak, serta gudang arsip PDAM.
Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, menjelaskan bahwa langkah penggeledahan dilakukan guna mengamankan sejumlah alat bukti penting. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak kejaksaan telah meminta data kepada PDAM, namun belum mendapatkan respons hingga tahap penyidikan dimulai.
“Sebelumnya kami melakukan permohonan untuk permintaan data kepada pihak PDAM. Namun hingga masuk tahap penyidikan masih belum ada yang diberikan,” ujarnya Kajari, dikutip Kamis (23/4).
Dalam proses penyidikan, Kejari Batola telah memeriksa sekitar 50 orang saksi, termasuk sembilan kepala IKK, guna mengungkap dugaan penyimpangan dana tersebut.
Andrianto juga membuka kemungkinan perluasan periode penyelidikan jika ditemukan indikasi baru.




