Hukum  

JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Hingga 12 Tahun Penjara

Redaksi
JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Hingga 12 Tahun Penjara
Dok. Sidang Dugaan Tindak Pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023 PN Jakarta Pusat/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023 menuntut lima terdakwa dengan hukuman pidana penjara bervariasi, mulai dari 6 hingga 12 tahun. Selain itu, para terdakwa juga dituntut membayar denda dan uang pengganti atas kerugian negara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026. Lima terdakwa dalam kasus ini adalah Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Indra Putra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga :  Penampakan AKP Deky Jonathan Sasiang Kenakan Baju Oranye di Rutan Bareskrim, Terseret Kasus TPPU Narkotika

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut Dwi Sudarsono dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan sementara, serta tetap ditahan. Sementara itu, Arief Sukmara, Toto Nugroho, dan Hasto Wibowo masing-masing dituntut 10 tahun penjara dengan ketentuan serupa.

Untuk terdakwa Indra Putra, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun, lebih ringan dibanding terdakwa lainnya.

Selain hukuman badan, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan ASN ESDM dan Tiga Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus IUP Pertambangan Kalbar

JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar untuk menutup kerugian perekonomian negara. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka aset terdakwa akan disita dan dilelang.

Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, JPU menetapkan hukuman pengganti yang berbeda. Dwi Sudarsono, Toto Nugroho, dan Hasto Wibowo akan menjalani tambahan pidana penjara selama 7 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti. Sementara Arief Sukmara dikenai hukuman pengganti 5 tahun penjara, dan Indra Putra selama 2 tahun 6 bulan.

“Apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” jelas Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya. (DR)