FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan mantan Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran berinisial STA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin (27/4).
Penetapan ini terkait dugaan penyimpangan dalam pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup selama proses penyidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” ungkap keterangan Kejari Gorontalo dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, perbuatan yang disangkakan kepada tersangka telah kerugian keuangan negara.
Sebagai bagian dari proses hukum, tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Gorontalo.
“Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Gorontalo sebagai bagian dari proses penegakan hukum guna kepentingan penyidikan, serta untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” lanjut Kejari Gorontalo.
Kejari Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DR)






