Daerah  

Kejari Gorontalo Tetapkan Eks Ketua DPRD Jadi Tersangka Korupsi

Redaksi
Kejari Gorontalo Tetapkan Ketua DPRD Jadi Tersangka Korupsi
Dok. Penahanan Tersangka, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Terkait Dugaan Korupsi/Foto: Kejari Kabupaten Gorontalo)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan mantan  Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran berinisial STA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin (27/4).

Penetapan ini terkait dugaan penyimpangan dalam pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup selama proses penyidikan.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp591 Miliar dari Terdakwa Kasus Kredit Bank BUMN

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” ungkap keterangan Kejari Gorontalo dalam keterangannya.

Dalam perkara ini, perbuatan yang disangkakan kepada tersangka telah kerugian keuangan negara.

Sebagai bagian dari proses hukum, tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Gorontalo.

Baca Juga :  Kejari Denpasar Tetapkan Kepala Sekretariat Formi sebagai Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah

“Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Gorontalo sebagai bagian dari proses penegakan hukum guna kepentingan penyidikan, serta untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” lanjut Kejari Gorontalo.

Kejari Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DR)