FaktaID.net — Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Suwandi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Suwandi dalam amar putusannya dikutip dari Antara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti sejumlah pelanggaran yang dilakukan Hari, di antaranya tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional, serta tetap melanjutkan proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.






