Daerah

Kejari Solo Tetapkan Dua Eks Pengurus KONI Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Redaksi
×

Kejari Solo Tetapkan Dua Eks Pengurus KONI Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
Kejari Solo Tetapkan Dua Eks Pengurus KONI Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Dok. Kepala Kejari (Kajari) Solo, Supriyanto.

FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo resmi menetapkan dua mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Kedua tersangka masing-masing berinisial LK, yang merupakan eks Ketua KONI Solo, serta TAR yang menjabat sebagai pengurus KONI Solo.

Kepala Kejari (Kajari) Solo, Supriyanto menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti kuat dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan dokumen penting terkait penggunaan dana hibah tersebut.

Baca Juga :  Kejati Sulbar Tetapkan Pj Dirut Perumda Aneka Usaha Majene sebagai Tersangka Korupsi

“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan LK dan TAR sebagai tersangka.” kata Supriyanto, Selasa (5/5).

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan pemotongan dana cabang olahraga (cabor) dengan dalih pembayaran pajak. Modus tersebut dilakukan secara bertahap dan tidak dalam jumlah besar sekaligus.

Berdasarkan hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1.052.822.120 selama kurun waktu empat tahun anggaran, yakni sejak 2021 hingga 2024.

Baca Juga :  Soroti Anggaran Pemkab Bogor, KPK Temukan Celah Korupsi di Sektor Infrastruktur dan Pendidikan

“Ini bukan hanya persoalan satu tahun anggaran, melainkan hasil pemeriksaan dokumen dari 2021 sampai 2024. Kami sudah menerima laporan resmi penghitungan kerugian negara dari BPKP Jawa Tengah,” ungkap Kajari.

Dalam proses penyidikan, Kejari Solo telah mengamankan berbagai dokumen penting, mulai dari administrasi hibah, laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tahun 2021–2024, hingga bukti pemotongan pajak.

Selain itu, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp320 juta sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara. (DR)