Hukum  

Polisi Tetapkan 275 WNA Tersangka Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta Barat

Redaksi
Polisi Tetapkan 275 WNA Tersangka Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta Barat
Dok. Polisi Tetapkan 275 WNA Tersangka Sindikat Judi Online Internasional.

FaktaID.net – Polri menetapkan sebanyak 275 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus sindikat judi online internasional yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5).

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan total 321 WNA. Sementara puluhan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman keterlibatan mereka dalam jaringan perjudian daring tersebut.

Baca Juga :  Bareskrim Sita 6 Kg Emas dan Rp1,4 Miliar, Usut TPPU dari Tambang Ilegal

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Wira Satya Triputra, mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus dan mendalami peran masing-masing pelaku.

“Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 dan sisanya nanti masih akan kita pendalaman lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (9/5).

Baca Juga :  Polda NTT Limpahkan Berkas Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada ke Kejaksaan

Polisi mengungkap seluruh anggota sindikat yang diamankan merupakan warga negara asing yang berasal dari sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara serta China.