FaktaID.net – Polri menetapkan sebanyak 275 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus sindikat judi online internasional yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5).
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan total 321 WNA. Sementara puluhan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman keterlibatan mereka dalam jaringan perjudian daring tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Wira Satya Triputra, mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus dan mendalami peran masing-masing pelaku.
“Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 dan sisanya nanti masih akan kita pendalaman lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (9/5).
Polisi mengungkap seluruh anggota sindikat yang diamankan merupakan warga negara asing yang berasal dari sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara serta China.




