FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik tambang batubara ilegal yang beroperasi di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Dari pengungkapan ini, negara disebut mengalami kerugian besar akibat kerusakan lingkungan dan nilai ekonomi batubara ilegal yang diperdagangkan.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (17/7/2025).
“Hasil perhitungan bersama ahli, penyidik menyebutkan bahwa kerugian negara akibat tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut mencapai Rp 226 miliar dari kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon, Rp 4 triliyun 200 miliyar dari nilai batubara ilegal,” ungkap Nunung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengawasan yang dilakukan penyidik pada 23 hingga 27 Juni 2025. Dari hasil penyelidikan, batubara hasil tambang liar tersebut dikemas dalam karung, lalu dimasukkan ke kontainer dan dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Untuk menyamarkan asal usulnya, para pelaku memalsukan dokumen agar seolah-olah batubara berasal dari pemegang izin resmi,” jelasnya.
Nunung menegaskan bahwa lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang termasuk dalam zona konservasi di wilayah IKN. Aktivitas penambangan ilegal di kawasan strategis ini dinilai sebagai pelanggaran serius.
“Illegal mining ini terjadi di kawasan IKN yang menjadi simbol pemerintahan negara. Kami pastikan akan menindak tegas,” tegasnya.
Menurut keterangan penyidik, batubara dikumpulkan di gudang atau stockroom, lalu dikemas dan dimuat ke kontainer. Ketika tiba di pelabuhan, kontainer tersebut dilengkapi dengan dokumen palsu, termasuk surat keterangan asal barang, hasil verifikasi, hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sah.
“Tujuannya menyamarkan seolah-olah batubara berasal dari sumber legal,” ujar Nunung.
Dalam proses penyidikan, Polri menyita 351 kontainer batubara, terdiri dari 248 kontainer di Surabaya dan 103 yang masih dalam proses di Balikpapan. Selain itu, disita pula 9 unit alat berat, 11 truk trailer, serta sejumlah dokumen palsu seperti shipping instruction dan surat kualitas barang.
Sebanyak 18 saksi telah diperiksa, termasuk para pelaku tambang, agen pelayaran, serta pihak Kementerian ESDM. Hingga kini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari dua laporan polisi: YH sebagai penjual batubara, CA yang membantu proses penjualan, dan MH sebagai pembeli sekaligus penjual ulang batubara ilegal. (DR)




