FaktaID.net — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kredit di Perumda BPR Bank Purworejo periode tahun buku 2013 hingga 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026. Keenam tersangka masing-masing berinisial WAI, DPA, DYA, TL, WWA, dan AL yang terdiri dari pihak direksi serta debitur.
Dari hasil penyidikan, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp41.316.506.200.
Berdasarkan audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya realisasi kredit yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Modus yang digunakan para tersangka antara lain menggunakan debitur topengan dengan memanfaatkan identitas 39 orang lain, serta penggunaan jaminan bermasalah yang tidak sesuai ketentuan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan praktik tersebut dilakukan untuk mendapatkan fasilitas kredit di luar aturan yang berlaku.




