FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp57,45 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (20/5/2026).
Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan penyitaan terbaru itu merupakan lanjutan dari penyitaan sebelumnya yang dilakukan pada Maret 2026.
“Hari ini kami melakukan penyitaan lagi dengan penyelamatan keuangan negara Rp57,45 miliar sebagai lanjutan dari penyitaan sebelumnya pada Maret 2026,” ujar Gusti Hamdani.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pemanfaatan barang milik negara secara tidak sah dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT JMB Group di atas hak pengelolaan lahan transmigrasi.




