FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional di Dumai, Riau, dengan barang bukti sabu seberat 11 kilogram. Nilai ekonomi dari narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp19,8 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyebut pengungkapan kasus ini juga diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 55 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Narkotika jenis sabu diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp19,8 miliar,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, dikutip Junat Kamis (29/5).
Kasus tersebut melibatkan seorang buronan bernama Muhammad Zaki yang ditangkap Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Hotel City Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Dumai Kota, Riau.
Muhammad Zaki sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto mencapai 11.445 gram.
“Muhammad Zaki diketahui berperan sebagai perantara tekong laut sekaligus penyimpan atau gudang dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut,” ungkap Eko.
Polisi mengungkap, sabu tersebut rencananya akan diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia menuju Bengkalis, Riau. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan Muhammad Zaki yang diduga menjadi bagian dari sindikat narkotika lintas negara.




