Berita  

Kejagung Dalami Kasus Underinvoicing Ekspor CPO, Nama Perusahaan Segera Diumumkan

Redaksi
Kejagung Dalami Kasus Underinvoicing Ekspor CPO, Nama Perusahaan Segera Diumumkan
Dok. Gedung Jampidsus Kejagung.

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan manipulasi nilai ekspor atau underinvoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah (CPO). Penyidik memberi sinyal bahwa dalam waktu dekat identitas perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat akan diumumkan kepada publik.

Perkara ini menjadi perhatian karena disebut-sebut melibatkan sekitar 10 perusahaan eksportir kelapa sawit berskala besar. Dugaan praktik tersebut dinilai berpotensi memengaruhi penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas unggulan Indonesia.

Baca Juga :  Momen Lebaran di Istana, Presiden Prabowo Sambut Kehadiran Para Mantan Presiden

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan proses penyidikan yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus berjalan dan saat ini fokus pada pendalaman fakta serta pemeriksaan sejumlah pihak terkait.

“Teman-teman di penyidik Jampidsus ini sedang melakukan proses penyidikan dengan kasus underinvoicing atau transfer pricing ekspor ya jadi ini masih berjalan. Terkait pihak-pihak yang terlibat itu semua akan kita lakukan pemeriksaan semua,” ujar Jeffry.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Serahkan Rafale, Rudal Meteor hingga Airbus A400M ke TNI

Ia menjelaskan, penyidik tidak hanya memeriksa pihak perusahaan yang diduga terlibat, tetapi juga mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan pihak lain yang memiliki informasi maupun kapasitas terkait kasus tersebut.