FaktaID.net – Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap puluhan kasus penipuan haji non-prosedural yang merugikan ratusan calon jemaah di berbagai daerah. Hingga akhir Mei 2026, jumlah korban tercatat mencapai 550 orang dengan total kerugian sebesar Rp21,7 miliar.
Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa berdasarkan data Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah, pihak kepolisian telah menangani 29 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI) terkait praktik penipuan haji non-prosedural hingga 29 Mei 2026.
“Dari hasil penanganan perkara tersebut, sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan jumlah korban mencapai 550 orang, total kerugian masyarakat yang ditimbulkan mencapai Rp21.701.700.000,” ujar Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Selasa (2/6).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan jajaran Polda di sejumlah wilayah Indonesia.
Selain menindak pelaku, Satgas Haji dan Umrah juga terus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat serta pengawasan selama proses keberangkatan jemaah haji.
Polri menilai maraknya praktik haji non-prosedural menjadi persoalan serius karena tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat, tetapi juga berisiko mengganggu pelaksanaan ibadah para calon jemaah.
Permasalahan tersebut turut dibahas dalam pertemuan antara Wakapolri, Dedi Prasetyo, dengan perwakilan Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi. Pertemuan itu difokuskan pada penguatan kerja sama dan koordinasi lintas negara guna mencegah berbagai bentuk penipuan berkedok penyelenggaraan ibadah haji.




