FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menanggapi pledoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi yang tengah bergulir di pengadilan.
Yenti menegaskan bahwa unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dasarnya memiliki unsur yang sama.
“Saya menyatakan unsur tindak pidana korupsi yang dituntutkan maupun dinyatakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 itu pada dasarnya sama. Pasal 2 mengenai perbuatan melawan hukum, sedangkan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan. Namun unsur di belakangnya sama, yaitu menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta menimbulkan kerugian negara,” ujar Yenti dalam keterangannya, Rabu (3/6).
Menurutnya, dalam proses peradilan pidana, fakta yang terungkap di persidangan memiliki kedudukan lebih penting dibandingkan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dalam proses peradilan, mulai dari penyidikan sampai putusan pengadilan, memang ada BAP yang dibuat penyidik. Namun jika orang yang diperiksa hadir di persidangan, yang harus dipertimbangkan adalah apa yang disampaikan dalam fakta persidangan. Secara teori memang seperti itu,” jelasnya.
Yenti juga menyoroti adanya perbedaan yang cukup mencolok antara dakwaan, tuntutan jaksa, dan pledoi yang disampaikan pihak Nadiem.
“Saya melihat antara dakwaan, tuntutan, dan pledoi terdapat perbedaan yang cukup jauh. Dalam tuntutan disebutkan ada 12 vendor dan sebagainya, tetapi tadi disebutkan tiga pihak yang justru tidak ada,” katanya.
Selain menyoroti aspek pembuktian, Yenti mempertanyakan dasar perhitungan uang pengganti yang disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun.




