“Kemudian soal uang pengganti, yang disebut sekitar Rp4 triliun ditambah Rp900 miliar sehingga menjadi lebih dari Rp5 triliun, itu yang saya heran. Angka Rp4 triliun itu berasal dari mana?” katanya.
Ia menilai asal-usul perhitungan tersebut harus dijelaskan secara rinci, terutama jika dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Yang saya baca, karena tidak bisa menjelaskan asal-usul harta yang berkaitan dengan LHKPN, maka itu dijadikan uang pengganti. Menurut saya, hal itu harus dijelaskan. Harta dalam LHKPN Pak Nadiem bisa saja diperoleh jauh sebelum adanya kasus ini, sehingga harus hati-hati dalam menilainya,” ujarnya.
Terkait nilai Rp900 miliar yang disebut dalam tuntutan, Yenti menegaskan bahwa nominal tersebut harus didukung alat bukti yang kuat.
“Kalau yang Rp900 miliar memang ada buktinya, ya itu saja. Kemudian ada juga denda Rp1 miliar,” katanya.
Yenti menegaskan bahwa penghitungan uang pengganti harus didasarkan pada kerugian negara yang dapat dibuktikan dan memperhatikan pihak-pihak yang turut menikmati hasil tindak pidana apabila perkara dilakukan secara bersama-sama.
“Uang pengganti harus sesuai dengan kerugian negara yang dihitung. Kerugian negara itu ke mana saja alirannya juga harus jelas. Kalau pelakunya bersama-sama, berarti yang diuntungkan juga banyak. Jadi harus dihitung secara matematis, jangan semuanya dibebankan kepada satu orang,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar tuntutan uang pengganti tidak melebihi nilai kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum.




