“Jangan sampai melampaui kerugian yang menurut JPU ada buktinya. Nanti semuanya tergantung kepada hakim dalam menilai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yenti menyinggung adanya perbedaan pandangan antara jaksa dan pihak Nadiem terkait keberadaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Dari pihak Pak Nadiem mengatakan tidak ada kerugian negara. Bahkan disebutkan harga yang digunakan justru lebih murah. Sementara di beberapa media saya membaca ada pernyataan mengenai kerugian negara dan ada keterangan dari BPK maupun BPKP,” katanya.
Menurut Yenti, seluruh perbedaan pandangan tersebut akan diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.
“Pembuktian itu dimulai sejak proses BAP, kemudian saksi-saksi dihadirkan, dilakukan klarifikasi, dan seluruh proses setelah surat dakwaan merupakan bagian dari pembuktian sampai pada tahap tuntutan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan adalah fakta hukum yang terbukti di persidangan, bukan semata-mata isi BAP.
“Dari BAP itu akan dilihat apakah keterangannya jelas atau tidak. Yang kemudian dinyatakan terbukti itulah yang menjadi fakta hukum. Jadi bukan sekadar apa yang tertulis dalam BAP, karena banyak juga pihak yang mencabut keterangannya dalam BAP dan sebagainya,” pungkas Yenti. (DR)




