Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Redaksi
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Dok. Keterangan Pers Kejagung Terkait Penetapan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG.

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru dari kalangan swasta berinisial Asep Yusuf Somantri (AYS).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Baca Juga :  Pimpin Sertijab Asintel, Panglima TNI Tekankan Deteksi dan Ketajaman Analisis

“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).

Menurut Syarief, AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya (SS), yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Penerimaan Jet Tempur Rafale TNI AU

“Bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” katanya.