FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menetapkan dua orang tersangka berinisial TAB dan JI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pinjaman gadai syariah (Rahn) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren tahun 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026, setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran pinjaman yang berlangsung pada Februari hingga Maret 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa awalnya tersangka JI merupakan nasabah yang mengajukan pinjaman dengan menyerahkan barang jaminan.
Ia menyampaikan, JI dalam hal ini menyerahkan 10 barang jaminan untuk 10 kontrak pinjaman gadai syariah. Lebih lanjut, Apreza mengungkapkan adanya keterlibatan pihak internal unit pegadaian dalam proses tersebut. Ia mengatakan,
Selama pengajuan pinjaman gadai tersebut, JI berhubungan dengan TAB selaku Kepala Unit untuk melancarkan proses pinjaman yang dilakukannya. Namun, dalam prosesnya ditemukan dugaan pelanggaran serius, di mana barang jaminan milik nasabah dikembalikan tanpa adanya pelunasan pinjaman.
“Dalam proses pinjaman tersebut, kemudian diketahui bahwa TAB telah mengembalikan keseluruhan barang jaminan yang diserahkan oleh JI secara melawan hukum tanpa dilakukannya pelunasan pinjaman gadai oleh JI,” ungkap Kajari dikutip Selasa (23/6).




