FaktaID.net – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) di Jakarta dan Kalimantan Barat dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp54 miliar.
Dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan impor, melindungi industri dalam negeri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat dan negara,” tegas Menkeu.
Penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balepress menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, sebanyak 46 kontainer diperiksa melalui pemindaian oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok.
“Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,” terangnya.
Hasil penindakan tersebut kemudian dikembangkan oleh Direktorat P2 Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. Dalam operasi pada 19–21 Juni 2026 di dua gudang di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, petugas mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miliar.
Menurut Menkeu, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri.




