Hukum  

Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR ke Luar Negeri

Redaksi
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR ke Luar Negeri
Dok. Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

FaktaID.net  – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dan seorang pihak swasta berinisial DR. Langkah tersebut diambil untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti permohonan pencegahan yang diajukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam, Amankan Dua Kapal

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” kata Hendarsam Marantoko pada Ahad (12/7).

Menurut Hendarsam, pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Baca Juga :  Dugaan Gratifikasi Komisioner KPU Kota Bogor, LPKP: Kami Dukung Aparat Usut Tuntas

Pencegahan ke luar negeri itu berlaku selama 20 hari ke depan guna memastikan kedua tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi antarpenegak hukum.
!–nextpage–>
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyatakan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Agung.

Sebelum proses pelimpahan dilakukan, penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan PT AJP dan FH Tersangka, Sita 103 Miliar Hasil TPPU

Dalam perkara tersebut, Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka, yakni DR dan FA. DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil korupsi.

Sementara itu, FA dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI maupun perkara korupsi lainnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 26 Bandar dan Kurir Narkoba di Kota Bogor

Totok juga mengungkapkan bahwa DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan saat ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. (DR)