FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung atau RSUD Bogor Utara, Senin (20/7) malam.
BA diketahui merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang terlibat dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan gedung RSUD Bogor Utara yang bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Hari ini, Senin tanggal 20 Juli 2026, kami penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara, Kabupaten Bogor, yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2021, telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil,” ujar Rinaldy.
Ia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, BAP langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.




