FaktaID.net – Mabes Polri membenarkan penangkapan enam anggota Polres Tangerang Selatan (Tangsel), termasuk Kasat Narkoba, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk apabila melibatkan personel internal.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” kata Jhonny Edison Isir, pada Senin (27/7).
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkotika.
Jhonny menegaskan, Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus maupun impunitas kepada personel yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika atau tindak pidana narkoba lainnya.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.




