Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 25 Kilogram Ekstasi, Pilot Malaysia Jadi Tersangka

Redaksi
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 25 Kilogram Ekstasi, Pilot Malaysia Jadi Tersangka
Dok. Pilot Malaysia Jadi Tersangka Penyelundupan 25 Kilogram Ekstasi/Foto :Humas Polri)

FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi seberat sekitar 25 kilogram yang diduga akan diedarkan di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSBO di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (28/7). Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menemukan koper yang mencurigakan saat pemeriksaan bagasi penumpang internasional menggunakan mesin X-ray.

Baca Juga :  Harga Beras di 35.105 Titik Dipantau, 920 Teguran Dilayangkan Satgas Pangan Polri

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa tersangka. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 bungkus besar narkotika jenis ekstasi dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/7).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita barang bukti sebanyak 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih mencapai 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram. Selain itu, ditemukan pula satu paket narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Jupiter Aerobatic Team Siap Meriahkan Langit Monas di HUT ke-79 TNI

Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai bersama penyidik Subdirektorat II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa tersangka diperintahkan oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia.