FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim Sembilan terus mendalami penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).
Pada pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (31/7), Tim Sembilan memanggil tujuh orang saksi guna dimintai keterangan terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Perkara Khusus TPPU yang sedang ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dari tujuh saksi yang dijadwalkan hadir, hanya dua orang yang memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi tersebut berasal dari kalangan swasta dengan inisial AS dan H.
“Sedangkan 5 orang saksi lainnya tidak hadir,” ujarnya.
Anang menegaskan, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada lima saksi yang belum memenuhi panggilan agar proses penyidikan dapat berjalan maksimal.




