FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (3/8/2026).
Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku itu memiliki nilai kontrak Rp12,48 miliar. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,83 miliar.
Kelima tersangka masing-masing berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020–22 April 2021, NH selaku PPK periode 22 April 2021 hingga selesai, AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020–22 April 2021, NM selaku PPTK periode 22 April 2021 hingga selesai, serta DP selaku penyedia atau kontraktor pelaksana.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Sebelumnya, kelima tersangka telah diperiksa sebagai saksi selama sekitar sembilan jam.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, Tim Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku Tahun Anggaran 2020,” ujar Aspidsus Radot Parulian, dikutip Selasa (4/8).
Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Paket pekerjaan bernilai pagu Rp13 miliar itu dimenangkan PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak Rp12.483.909.000.




