Daerah  

Kejati Maluku Tetapkan Lima Orang Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih, Negara Rugi Rp3,83 Miliar

Redaksi
Kejati Maluku Tetapkan Lima Orang Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih, Negara Rugi Rp3,83 Miliar
Dok. Lima Orang Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih di Kecamatan Pulau Haruku/Foto: Penkum Kejati Maluku)

FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (3/8/2026).

Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku itu memiliki nilai kontrak Rp12,48 miliar. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,83 miliar.

Baca Juga :  Kejati Jatim Sita Rp47 Miliar dan USD 421 Ribu dari Perkara Dugaan Korupsi PT DABN

Kelima tersangka masing-masing berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020–22 April 2021, NH selaku PPK periode 22 April 2021 hingga selesai, AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020–22 April 2021, NM selaku PPTK periode 22 April 2021 hingga selesai, serta DP selaku penyedia atau kontraktor pelaksana.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Sebelumnya, kelima tersangka telah diperiksa sebagai saksi selama sekitar sembilan jam.

Baca Juga :  Personel Gabungan Gelar Penertiban Pendulang Liar di Mile 39 Kuala Kencana

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, Tim Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku Tahun Anggaran 2020,” ujar Aspidsus Radot Parulian, dikutip Selasa (4/8).

Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Paket pekerjaan bernilai pagu Rp13 miliar itu dimenangkan PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak Rp12.483.909.000.