FaktaID.net – Bareskrim Polri menetapkan Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba dan dugaan menerima aliran uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa DPK disangkakan melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam ketentuan tersebut, ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI senilai maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, tersangka juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Meski telah berstatus tersangka, Didik belum ditahan. Saat ini ia masih menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sembari menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026.
“Terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” ujar Johnny dalam konferensi pers di Mabes Polri, Ahad (15/2) malam.






