Hukum  

AKBP Didik Putra Kuncoro Terseret Kasus Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi
AKBP Didik Putra Kuncoro Terseret Kasus Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara
Dok. Keterangan Pers Divisi Humas Polri.

Keterlibatan Didik dalam perkara ini terungkap dari keterangan AKP Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Didik di wilayah Tangerang.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Tangkap Selebgram Yang Promosikan 2 Situs Judi Online

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir pil Alprazolam, serta dua butir pil Happy Five.

Johnny menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terlibat kasus narkotika.

“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegasnya.

Baca Juga :  Mahfud MD Dorong Kementerian Terkait Ungkap Pelaku Kasus Pagar Laut Tangerang

Ia juga menambahkan, “Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi Pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan.” (DR)