Berita  

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan TPPU Tambang Emas Ilegal, Geledah Tiga Lokasi di Jawa Timur

Redaksi
Bareskrim Polri Bongkar Dugaan TPPU Tambang Emas Ilegal, Geledah Tiga Lokasi di Jawa Timur
Dok. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak.

Dari penggeledahan di tiga lokasi itu, penyidik menyita berbagai dokumen dan surat yang diduga berkaitan dengan penampungan serta penjualan emas dari pertambangan tanpa izin. Selain itu, ditemukan pula indikasi transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.

Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian yang menggunakan bahan baku dari tambang ilegal. Dugaan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menjadi dasar pengembangan penyidikan TPPU.

Baca Juga :  Soal Lagu Band Sukatani, Menteri HAM: Tidak Boleh Ada Pembatasan Tanpa Dasar Hukum

“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,” ungkapnya.

Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Modus yang digunakan yakni pembelian emas dari tambang ilegal oleh sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.

Baca Juga :  Setelah Didesak, KPK Akan Minta Klarifikasi Bahlil Terkait Izin Tambang Nikel di Malut

“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” pungkasnya. (DR).