Pemanggilan sejumlah figur publik itu merupakan hasil pengembangan kasus setelah penggerebekan pabrik produksi Whip Pink yang dikelola PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan penyidik kini membidik para konsumen yang membeli dan menyalahgunakan tabung gas tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ZNM viral di media sosial karena diduga melakukan aktivitas “ngebalon”, istilah yang merujuk pada penyalahgunaan gas N2O dengan cara dihirup untuk mendapatkan efek tertentu.
“Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink, salah satunya adalah influencer platform Instagram. Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O Merk Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram,” tutur Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Selain ZNM dan RV, Bareskrim Polri juga memanggil selebgram APG (21), AM (29), serta seorang warga sipil berinisial CD (29) sebagai saksi dalam kasus tersebut. (DR)




