Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kartu identitas, dompet, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga berperan sebagai operator gudang sekaligus kurir dalam jaringan narkotika lintas provinsi.
Eko Hadi Santoso mengungkapkan, kedua tersangka dikendalikan oleh sosok berbeda yang berada di luar Pulau Jawa.
“Tersangka ARM diarahkan oleh seseorang berinisial J di Kendari, Sulawesi Tenggara, sedangkan tersangka S diarahkan oleh seseorang berinisial F di Lampung,” ungkapnya.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka telah menyewa unit apartemen tersebut sejak 24 April 2026 untuk dijadikan tempat penyimpanan sementara sabu sebelum diedarkan. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku disebut menggunakan aplikasi percakapan tertentu guna menghindari pelacakan aparat.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan narkotika yang terlibat. (DR)




