FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 30 kilogram sabu dan menangkap empat tersangka.
“Untuk tersangka yang berhasil diamankan ada empat orang dengan barang bukti paket sabu sekitar 30 gram yang jika dikonversikan ke rupiah sekitar Rp 54 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Rabu (11/2).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (3/2). Warga mencurigai sebuah mobil Toyota Yaris bernopol BM-1437-RZ yang terparkir cukup lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang–Jambi, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Hasil pemantauan awal, tim menemukan indikasi modus peredaran narkotika dengan sistem tempel,” ujar Brigjen Eko Hadi.
Petugas kemudian menelusuri identitas pemilik kendaraan. Pada Rabu (4/2) sekitar pukul 01.45 WIB, mobil tersebut terlihat meninggalkan lokasi parkir dengan pengawalan Toyota Calya hitam bernopol BG-1198-R.
Kedua kendaraan bergerak menuju Palembang melalui Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) di wilayah Pangkalan Balai. Aparat terus mengikuti hingga keduanya memasuki area SPBU Rejodadi, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa.
“Saat dilakukan upaya penghentian, kendaraan Toyota Yaris berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga petugas memberikan tembakan peringatan,” imbuhnya.






