Hukum

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Sabu 30 Kg di Banyuasin, Empat Orang Ditangkap

Redaksi
×

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Sabu 30 Kg di Banyuasin, Empat Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Sabu 30 Kg di Banyuasin, Empat Orang Ditangkap
Dok. Empat Orang Pelaku Peredaran Sabu 30 Kg di Banyuasin.

Pelarian mobil Yaris berakhir setelah kendaraan tersebut masuk ke saluran air. Dari dalam mobil yang dikemudikan Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol, polisi menemukan tiga karung berisi paket sabu.

“Total barang bukti yang ditemukan di dalam mobil Yaris itu ada 30 paket berisi sabu atau sekitar 30 kilogram,” lanjutnya.

Sementara itu, tiga orang yang berada di mobil Calya juga turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kematian Diplomat Muda Kemlu, Libatkan Komnas HAM dan Kompolnas

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap Bongkol, diketahui sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Komplek Amin Mulya, Jakabaring, atas perintah Bopak.

“Berdasarkan keterangan tersangka Nando Saputra alias Bopak, diketahui bahwa Agung Darmawan alias Apet memberikan arahan kepada Bopak untuk mengambil sabu di mobil Yaris dan menginstruksikan agar mobil tersebut diparkir di Perumahan Amin Mulya, Jakabaring setelah pengambilan barang,” jelasnya.

Selanjutnya, Bopak meminta bantuan Bongkol, Jhon, dan Jentu untuk memindahkan sabu tersebut. Namun, sebelum rencana itu terlaksana, tim Bareskrim Polri bersama Satgas NIC lebih dahulu melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Benny Rhamdani Siap Penuhi Panggilan Bareskrim, Jelaskan Inisial T Pengendali Judi Online

Keempat tersangka kini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DR)