FaktaID.net – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan.
Tindakan itu merupakan buntut dari kepergian Mirwan untuk melaksanakan ibadah umrah saat wilayahnya tengah dilanda bencana banjir.
Tito menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri.
“Pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Saudara H. Mirwan MS, SE, M.Sos sebagai Bupati Aceh Selatan Provinsi Aceh, hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 untuk masa jabatan 2025–2030,” ujar Tito, Selasa (9/12).
Menurutnya, Mirwan terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Yang bersangkutan diberhentikan berkaitan dengan hasil pemeriksaan dari Irjen. Sudah terjadi pelanggaran Pasal 76 Ayat 1 Huruf I,” tegasnya.
Salah satu pelanggaran tersebut adalah perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri.
“Di antaranya adalah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri,” kata Tito.
Ia menambahkan bahwa sanksi tersebut telah diatur jelas dalam beleid yang berlaku.
“Di situ sudah diatur dengan spesifik di Pasal 77 yaitu ancaman sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan,” tutupnya. (DR)




