Nasional

Tim F1QR Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan 9,3 Kg Narkotika di Selat Riau

Redaksi
×

Tim F1QR Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan 9,3 Kg Narkotika di Selat Riau

Sebarkan artikel ini
Tim F1QR Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan 9,3 Kg Narkotika di Selat Riau
Dok. Keterangan Pers Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan/Foto: Ist)

FaktaID.net – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan kembali menorehkan prestasi dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia. Kali ini, tim Lanal Bintan berhasil menggagalkan penyelundupan bahan baku narkotika yang diduga jenis ekstasi dan kokain dengan total berat mencapai 9.390 gram di Perairan Selat Riau, pada Selasa (7/10).

Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mako Lanal Bintan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari patroli rutin Tim Fleet One Quick Response (F1QR). Saat patroli, tim mendengar suara mesin kapal berkecepatan tinggi sekitar pukul 01.00 WIB di tengah laut.

Menindaklanjuti temuan itu, petugas segera melakukan penyekatan di wilayah perairan Selat Riau. Tak lama berselang, mereka mendapati sebuah speed boat mencurigakan yang mencoba melarikan diri dan sempat membuang sejumlah barang ke laut.

Baca Juga :  Kunjungi Yonif 10 Marinir, Panglima TNI Ingatkan Sinergitas

Setelah pengejaran selama kurang lebih 20 menit, tepat pukul 01.20 WIB, tim berhasil menghentikan speed boat fiber bermesin ganda 40 PK merek Yamaha dan mengamankan dua pelaku berinisial AM dan AG.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan delapan kantong berisi narkotika dengan rincian: kristal seberat 3.882 gram, serbuk merah 2.000 gram, serbuk abu-abu 872 gram, serta serbuk putih yang diduga kokain seberat 2.636 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu paket sabu beserta alat hisap, alat cetak pil ekstasi, dua power bank, satu unit ponsel Oppo, dan sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam operasi penyelundupan tersebut.

Baca Juga :  Operasi Lilin 2024 Berakhir, Angka Kejahatan dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

Dari keterangan para pelaku, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial MM di Johor, Malaysia, untuk dibawa ke Tanjungpinang. Mereka mengaku mendapat perintah dari FR, seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Tanjungpinang, dengan upah Rp50 juta per orang.

Seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk diuji di laboratorium dan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kolonel Eko Agus menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen TNI AL dalam mendukung pemerintah memberantas peredaran narkotika jaringan internasional dan menjaga keamanan perairan Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan lintas batas. (DR)