“Telusuri semua rekening koran dan harta kekayaannya selama jadi anggota Ombudsman, aliran dana haram lainnya, ada tidak? Dan mengalir ke mana saja?” tegasnya.
Menurut Yenti, indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini cukup kuat dan seharusnya menjadi satu kesatuan dari proses penyidikan.
“Ini TPPU-nya kental sekali, kenapa Kejagung tidak diterapkan?” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tengah periode 2013 hingga 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di Jakarta. Hery langsung diamankan usai pemeriksaan pada Kamis (16/4).
Kasus ini diduga terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan nikel yang berlangsung lebih dari satu dekade. (DR)




