FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penetapan ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor sumber daya alam yang tengah diusut aparat penegak hukum.
Selain perkara tersebut, Hery Susanto juga diduga terlibat dalam kasus korupsi lain saat menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2021–2026.
Dugaan ini membuka kemungkinan adanya praktik korupsi yang lebih luas selama masa jabatannya di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, turut menyoroti penanganan kasus ini. Dalam keterangannya, ia mempertanyakan belum diterapkannya pasal TPPU dalam perkara tersebut.
“Kalau penerimaan suap atau gratifikasi terjadi sejak 2025, kenapa tidak ada TPPU?” ujar Yenti dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4).
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana dan aset milik Hery. .




