JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab dikenal sebagai Tom Lembong, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) ini melibatkan keputusan impor gula saat Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Pihak Kejagung telah menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam dugaan kasus yang menyangkut persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang diberikan kepada PT AP.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
“Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yaitu DS, yang juga langsung ditahan. DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dengan dasar Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024.
Qohar menambahkan, impor gula ini dilakukan ketika Indonesia sebenarnya tengah surplus gula. Seharusnya, impor gula dilakukan oleh BUMN, namun izin impor justru diberikan kepada perusahaan swasta, PT AP.
Ada indikasi kolusi terkait impor dan penjualan gula yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang mendapat izin dari Kementerian Perdagangan saat itu, di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Kejagung memperkirakan kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp 400 miliar. (DR)






