Nasional

Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terlindungi

Redaksi
×

Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terlindungi

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terlindungi
Dok. Kunjungan Direktur Utama Jasa Raharja di RSUD Bekasi/Foto: Ist)

“Oleh karena itu, kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban, agar proses dapat berjalan cepat dan tepat,” jelasnya.

Sebagai bentuk konkret, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani korban.

“Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” tambah Awaluddin.

Baca Juga :  Lebih Dari 11 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta ke KPK, Batas Waktu Sudah Lewat

Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar yang diberikan sebesar Rp50 juta sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, melalui anak usaha Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI, korban juga akan menerima santunan tambahan sebesar Rp40 juta.

Sementara bagi korban luka-luka, biaya perawatan dijamin hingga maksimal Rp20 juta oleh Jasa Raharja. Jasaraharja Putera turut memberikan tambahan jaminan hingga Rp30 juta.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” tutup Awaluddin. (DR)