Selain Kerry, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk sejumlah petinggi Pertamina Patra Niaga dan Kilang Pertamina Internasional. Mereka antara lain:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga
Modus Operandi Korupsi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa skandal ini bermula dari impor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 (setara Pertalite), padahal dalam kontrak dan pembayaran seharusnya yang diimpor adalah Pertamax dengan RON 92.
Para tersangka kemudian melakukan blending di depo untuk meningkatkan RON menjadi 92, yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Selain itu, Yoki Firnandi diduga melakukan markup biaya pengiriman (shipping contract), sehingga negara harus membayar fee tambahan sebesar 13-15 persen. Dari praktik ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza meraup keuntungan besar, sementara negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman mati, Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas para pelaku korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar, terlebih dalam kondisi darurat seperti pandemi. (DR)




