FaktaID.net – Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan ancaman hukuman mati terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.
Putra saudagar minyak Riza Chalid itu diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, termasuk saat pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 2 Ayat (2) memungkinkan pemberian hukuman mati bagi pelaku korupsi yang dilakukan dalam situasi tertentu, seperti bencana nasional.
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa hukuman maksimal bisa dijatuhkan jika ditemukan fakta yang memberatkan dalam penyelidikan.
“Kita akan melihat hasil nanti setelah penyelidikan ini selesai. Jika ada faktor yang memperberat, apalagi terkait dengan pandemi Covid-19, ancaman hukumannya bisa diperberat hingga hukuman mati,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3).




