Berita  

Kejagung Lelang Aset Benny Tjokrosaputro, Raup Lebih dari Rp4,5 Miliar

Redaksi
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokrosaputro, Raup Lebih dari Rp4,5 Miliar
Dok. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Badan Pemulihan Aset melaksanakan Lelang Barang Sita Eksekusi atas aset milik terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Benny Tjokrosaputro. Lelang dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

“Tim Badan Pemulihan Aset melaksanakan Lelang Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam rilis pada Senin (26/5).

Baca Juga :  Kejagung Periksa Ketua PT Jakarta Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan

Lelang ini merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut.

Adapun objek lelang yang berhasil terjual antara lain:

Lot 1: Sebidang tanah seluas 13.005 m² di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, terjual seharga Rp585.225.000.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Kejagung Telusuri Distribusi ke Daerah

Lot 2: Sebidang tanah seluas 44.243 m² di lokasi yang sama, terjual seharga Rp1.990.935.000.

Lot 3: Sebidang tanah seluas 43.655 m² juga di Desa Muncung, laku seharga Rp1.964.475.000.

Dengan demikian, total hasil lelang dari ketiga lot tersebut mencapai Rp4.540.635.000.

“Lelang Barang Sita Ekskusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 24 Agustus 2021 melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta, melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada laman Web https://lelang.go.id,” jelas Harli.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan Harga BBM Belum Naik, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Harli juga menegaskan bahwa pelaksanaan lelang ini memedomani ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan lelang memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 dimana hasil lelang tersebut disetorkan ke kas negara,” tutupnya. (DR)