Berita  

Kejagung Periksa Eks Sekjen Kemendikbud Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Redaksi
Kejagung Periksa Eks Sekjen Kemendikbud Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Dok. Gedung Kemendikbudristek/Foto: Ist)

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil sejumlah mantan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 16 September 2025.

Menurut keterangan Kejagung, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap delapan saksi oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kedelapan saksi tersebut dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi atas nama tersangka Mulyatsyah (MUL).

Baca Juga :  Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Beberapa mantan pejabat Kemendikbud yang diperiksa antara lain DS, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemendikbud pada 2019, serta MS, mantan Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemendikbud tahun 2020.

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di direktorat berbeda, yaitu WH selaku PPK Direktorat SD tahun 2020 dan DHK, yang saat menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat SMA pernah menjadi PPK Direktorat SMA tahun 2022.

Tak hanya dari kementerian, penyidik turut meminta keterangan sejumlah petinggi perusahaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Empat direksi perusahaan ikut diperiksa, termasuk seorang direktur utama.

Baca Juga :  Get Rid Of Movie Problems Once And For All

Mereka yakni TS selaku Dirut PT Zyrexindo Buana Tbk, FRN sebagai Direktur PT Datascript, BP dari PT Bismicindo Perkasa, serta AH dari PT Mylcon Technology.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum. (DR)