FaktaID.net – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyita uang sebesar Rp11,8 triliun terkait perkara korupsi dalam proses persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit pada periode 2021–2022.
Penyitaan ini merupakan hasil pengembalian kerugian negara dari lima anak usaha Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno mengungkapkan, pengembalian uang tersebut sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap korporasi Wilmar dalam kasus korupsi ekspor CPO.
“Krugian negara dalam tiga bentuk yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara, seluruhnya Rp11.880.351.802.619,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (17/6).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi minyak goreng yang menyeret lima terdakwa.
Dalam proses peradilan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6 triliun dan kerugian perekonomian nasional mencapai Rp12,3 triliun.
Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis lepas Wilmar Group dalam perkara ini. Belakangan, muncul dugaan adanya upaya penyuapan terhadap ketiga majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Khusus untuk Wilmar Group, jaksa menuntut agar perusahaan tersebut membayar uang pengganti senilai Rp11,8 triliun. Kejagung pun kini mengajukan kasasi atas putusan lepas tersebut ke Mahkamah Agung. (MS)






