“Salah satu tersangka berinisial BBG berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota. Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO dari Kejaksaan,” ujar Dirdik JAM PIDSUS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapuspenkum menegaskan bahwa entitas Petral sendiri telah dibubarkan pemerintah sekitar Mei 2025, sehingga perkara ini tidak berkaitan dengan operasional korporasi saat ini.
“Dan pada saat penetapan tersangka, dari 7 tersangka semua sudah tidak menjabat dalam korporasi (yang beroperasi,red) saat ini,” tegas Kapuspenkum.
Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa kasus ini bermula dari proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2008–2015. Dalam penyidikan ditemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan peran Mohammad Riza Chalid sebagai beneficial owner (BO) dari sejumlah perusahaan yang bersama tersangka IRW diduga mempengaruhi proses tender pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan.






