“Jadi pada pada intinya MRC melalui saudara IRW melakukan berkomunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Pertral maupun Pertamina antara lain dengan tersangka BBG, IRW, MLY, dan TFK. Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS sehingga ada markup atau kemahalan harga sehingga pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” ujar Dirdik JAM PIDSUS.
Untuk mengakomodasi kepentingan tersebut, empat tersangka yakni BBG, AGS, MRC, dan MLY disebut menerbitkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat Direksi PT Pertamina.
Setelah proses tender yang diduga telah dikondisikan, PT PES bersama perusahaan YR menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk suplai produk kilang periode 2012–2014. Proses ini dinilai menyebabkan rantai pasok menjadi lebih panjang dan harga menjadi lebih mahal, khususnya untuk produk gasoline 88 dan gasoline 92, sehingga merugikan PT Pertamina.
Terkait besaran kerugian negara, Kejagung masih melakukan penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Nanti akan kita sampaikan karena sekarang kita lagi menghitung. Secara detail nanti kita sampaikan berapa kerugian keuangan negara atau cq dalam hal ini PT Pertamina,” ujar Dirdik. (DR)






