Namun, dalam pengelolaan dana tersebut, kedua tersangka diduga bekerja sama membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Mereka juga disebut melakukan pemotongan anggaran untuk cabang olahraga dengan alasan pembayaran pajak, tetapi dana yang dipungut tidak pernah disetorkan ke kas negara.
Tak hanya itu, sebagian dana hibah diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.985.706.190 berdasarkan hasil perhitungan fisik Inspektorat Kabupaten Majalengka.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi 111 dokumen administrasi dan laporan keuangan, uang tunai sebesar Rp242 juta, dua unit telepon genggam Samsung Galaxy Z Fold 4 dan Samsung Note 10 Plus, satu unit komputer Lenovo, satu unit hard disk WD berkapasitas 500 GB, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam lengkap dengan BPKB.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, BN dan DER dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari potensi menghilangkan barang bukti maupun tindakan lain yang dapat menghambat proses hukum, Kejari Majalengka menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan. (DR)




